JAKARTA _ m4m4t.com – Pihak kepolisian telah secara resmi menetapkan MY (34) sebagai tersangka dalam kasus penyebaran ancaman teror bom di SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti kuat untuk memproses perbuatan hukum tersebut.
“Sudah ditetapkan tersangka. Ada dua alat bukti,” tegas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, saat dikonfirmasi wartawan m4m4t.com pada Selasa (14/7/2026).
Tersangka dijerat berdasarkan Pasal 601 KUHP mengenai ancaman teror. Pasal tersebut mengatur bahwa siapa pun yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut meluas dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau bahkan seumur hidup.
Diketahui, pelaku yang tidak disangka-sangka ternyata adalah orang tua dari salah satu murid di sekolah tersebut. Ia mengirim pesan ancaman saat para siswa sedang melaksanakan upacara bendera pagi, yang memicu kepanikan dan membuat kegiatan sekolah terhenti serta siswa dipulangkan. Ironisnya, setelah mengirim pesan itu, pelaku justru datang ke sekolah untuk menjemput anaknya sendiri.
Saat diperiksa, pelaku beralasan hanya sekadar iseng mengirim ancaman tersebut. Polisi tetap menelusuri kebenaran motif di balik perbuatannya. Tim keamanan yang terdiri dari Gegana dan Densus 88 telah melakukan penyisiran menyeluruh dan memastikan tidak ada bahan peledak di lokasi. Meski begitu, perbuatan tersangka tetap dianggap melanggar hukum dan harus dipertanggungjawabkan.
[ Uswatun ]
Sumber.foto : detik.com




