BEKASI _ m4m4t.com – Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Bekasi dan Jakarta mulai memberlakukan kebijakan pembatasan pengisian bahan bakar. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kebijakan yang diterapkan secara mandiri oleh pengelola SPBU ini melarang pengisian menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder, kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi, serta penggunaan jeriken. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi praktik pembelian berulang yang diduga bertujuan untuk dijual kembali secara eceran, sehingga distribusi BBM dapat tetap tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Pantauan di lapangan menunjukkan aturan ini belum diterapkan secara serentak di seluruh lokasi. Masih banyak SPBU yang tetap melayani pemilik motor Suzuki Thunder selama tidak ditemukan indikasi pelanggaran atau modifikasi tangki yang mencurigakan. Namun, beberapa lokasi telah memasang papan pengumuman secara tegas.
Diketahui, motor Suzuki Thunder kerap dimanfaatkan oleh pedagang bensin eceran karena kapasitas tangki bawaan yang besar, bahkan banyak yang melakukan modifikasi agar mampu menampung volume lebih banyak. Hal ini sering mengganggu pelayanan dan memicu keluhan pengendara lain akibat waktu pengisian yang lama.
Pihak Pertamina menegaskan bahwa penggunaan jeriken dilarang keras untuk pembelian BBM bersubsidi kecuali memenuhi syarat khusus. Perlu diketahui pula bahwa hingga saat ini belum ada aturan resmi yang melarang secara khusus jenis kendaraan tertentu. Larangan yang diterapkan saat ini murni merupakan inisiatif internal pengelola SPBU dalam rangka mengawasi dan menjaga ketertiban penyaluran BBM.
[ Annisaa ]
Sumber foto : detik.com




