25.6 C
Jakarta
Selasa, 28 Juli 2026
BerandaWilayahSalah Gunakan Visa Prainvestasi Jadi Buruh Bangunan, Empat WN China Dideportasi Imigrasi...

Salah Gunakan Visa Prainvestasi Jadi Buruh Bangunan, Empat WN China Dideportasi Imigrasi Blora

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ m4m4t.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora menindak tegas penyalahgunaan izin tinggal dengan mendeportasi empat Warga Negara (WN) China. Keempat orang tersebut seharusnya masuk dengan visa D12 untuk keperluan prainvestasi, namun terbukti bekerja sebagai tenaga kerja bangunan.

Kepala Kantor Imigrasi Blora, Gilang Danurdara, menjelaskan penindakan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan tenaga kerja asing yang tidak sesuai aturan di wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Petugas segera turun ke lapangan dan menemukan empat WN China, yaitu tiga laki-laki berinisial CHB, CYT, WZY, serta satu perempuan berinisial WYM.

Hasil pemeriksaan mengonfirmasi aktivitas mereka tidak sejalan dengan maksud pemberian visa yang dimiliki. Atas pelanggaran tersebut, keempatnya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi yang dilaksanakan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis (23/7/2026).

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melaporkan hal-hal mencurigakan. Setiap informasi yang masuk akan segera kami verifikasi dan proses sesuai aturan,” ujar Gilang, Senin (27/7/2026).

Ia juga mengimbau seluruh pihak penjamin dan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing untuk senantiasa melaporkan keberadaan serta aktivitas orang asing yang dijaminnya secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
[ Pewarta : Annisaa / Editor : Ahmad ]

Sumber foto : iNews.id

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini