JAKARTA _ m4m4t.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono melakukan langkah tegas pembenahan internal lewat pemberian sanksi bagi pegawai yang terbukti melanggar aturan. Per hari ini, Senin (27/7/2026), sebanyak 261 pegawai non-ASN resmi tidak lagi dipekerjakan.
“Kami lakukan pembersihan dan penegakan disiplin. Hari ini kami umumkan telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN, terdiri dari 224 pegawai dan 37 tenaga ahli,” ujar Sudaryono di kantornya.
Selain itu, pihaknya juga sedang menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan 48 pegawai ASN maupun PPPK. Sebanyak 9 orang masuk kategori pelanggaran berat yang berpotensi dipecat, sedangkan 39 lainnya dikenakan sanksi ringan berupa mutasi, penurunan jabatan, hingga peringatan administratif.
Sudaryono menambahkan ragam pelanggaran yang ditemukan antara lain keterlibatan dalam perjudian daring serta dugaan penyalahgunaan dana. Langkah ini diambil guna memulihkan integritas, kinerja, dan pelayanan lembaga agar lebih profesional dan akuntabel.
[ Annisaa ]
Sumber foto : iNews.id




