JAKARTA _ m4m4t.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora menindak tegas penyalahgunaan izin tinggal dengan mendeportasi empat Warga Negara (WN) China. Keempat orang tersebut seharusnya masuk dengan visa D12 untuk keperluan prainvestasi, namun terbukti bekerja sebagai tenaga kerja bangunan.
Kepala Kantor Imigrasi Blora, Gilang Danurdara, menjelaskan penindakan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan tenaga kerja asing yang tidak sesuai aturan di wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Petugas segera turun ke lapangan dan menemukan empat WN China, yaitu tiga laki-laki berinisial CHB, CYT, WZY, serta satu perempuan berinisial WYM.
Hasil pemeriksaan mengonfirmasi aktivitas mereka tidak sejalan dengan maksud pemberian visa yang dimiliki. Atas pelanggaran tersebut, keempatnya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi yang dilaksanakan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis (23/7/2026).
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melaporkan hal-hal mencurigakan. Setiap informasi yang masuk akan segera kami verifikasi dan proses sesuai aturan,” ujar Gilang, Senin (27/7/2026).
Ia juga mengimbau seluruh pihak penjamin dan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing untuk senantiasa melaporkan keberadaan serta aktivitas orang asing yang dijaminnya secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
[ Pewarta : Annisaa / Editor : Ahmad ]
Sumber foto : iNews.id




