26 C
Jakarta
Minggu, 26 Juli 2026
BerandaBerita UtamaBamsoet: Jaga Kemandirian Advokat, Lawan Bahaya "Pengadilan Opini Publik"

Bamsoet: Jaga Kemandirian Advokat, Lawan Bahaya “Pengadilan Opini Publik”

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ m4m4t.com – Ketua MPR RI ke-15 Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan seluruh elemen pentingnya menjaga kemandirian dan integritas profesi advokat. Hal ini disampaikan saat meresmikan kantor hukum Aldwin Rahadian & Partners cabang ketiga di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

Bamsoet menyoroti kesenjangan yang masih terlihat antara jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 288,3 juta jiwa dengan jumlah advokat yang tercatat hanya sekitar 69.813 orang. Merujuk pada kajian Bappenas dalam Putusan MK Nomor 150/PUU-XXII/2024, idealnya satu advokat melayani sekitar 1.150 pencari keadilan. Rasio ini menunjukkan perlunya peningkatan jumlah sekaligus mutu sumber daya hukum hingga ke pelosok daerah.

“Jumlah memang perlu bertambah, tetapi yang lebih utama adalah kualitas dan integritasnya. Kita butuh advokat yang dekat dengan masyarakat, mengikuti perkembangan zaman, dan setia pada kode etik. Semakin mudah rakyat mengakses bantuan hukum, semakin kuat pula perlindungan hak konstitusional kita,” ujar Bamsoet.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahaya fenomena “pengadilan oleh opini publik” yang marak terjadi di era digital. Sering kali seseorang sudah dianggap bersalah di ruang maya sebelum sidang hukum dimulai, padahal asas praduga tak bersalah adalah pondasi utama keadilan. Di sinilah peran advokat menjadi sangat vital sebagai benteng agar putusan lahir dari fakta dan alat bukti sah, bukan dari keramaian atau tekanan kelompok.
[ Annisaa ]

Sumber foto : TRNNEWS.com

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini