JAKARTA _ m4m4t.com – Ketua MPR RI ke-15 Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan seluruh elemen pentingnya menjaga kemandirian dan integritas profesi advokat. Hal ini disampaikan saat meresmikan kantor hukum Aldwin Rahadian & Partners cabang ketiga di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Bamsoet menyoroti kesenjangan yang masih terlihat antara jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 288,3 juta jiwa dengan jumlah advokat yang tercatat hanya sekitar 69.813 orang. Merujuk pada kajian Bappenas dalam Putusan MK Nomor 150/PUU-XXII/2024, idealnya satu advokat melayani sekitar 1.150 pencari keadilan. Rasio ini menunjukkan perlunya peningkatan jumlah sekaligus mutu sumber daya hukum hingga ke pelosok daerah.
“Jumlah memang perlu bertambah, tetapi yang lebih utama adalah kualitas dan integritasnya. Kita butuh advokat yang dekat dengan masyarakat, mengikuti perkembangan zaman, dan setia pada kode etik. Semakin mudah rakyat mengakses bantuan hukum, semakin kuat pula perlindungan hak konstitusional kita,” ujar Bamsoet.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahaya fenomena “pengadilan oleh opini publik” yang marak terjadi di era digital. Sering kali seseorang sudah dianggap bersalah di ruang maya sebelum sidang hukum dimulai, padahal asas praduga tak bersalah adalah pondasi utama keadilan. Di sinilah peran advokat menjadi sangat vital sebagai benteng agar putusan lahir dari fakta dan alat bukti sah, bukan dari keramaian atau tekanan kelompok.
[ Annisaa ]
Sumber foto : TRNNEWS.com




