JAKARTA _ 12 Juni 2026, m4m4t.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan tersangka baru tersebut berinisial AYS dan berasal dari kalangan swasta.
“Pada Sabtu, 6 Juni 2026 lalu, tim penyidik telah menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka, yaitu AYS yang merupakan pihak swasta,” ungkap Syarief di ruang kerjanya, Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Menurut penjelasannya, keterlibatan AYS bermula ketika ia diminta oleh tersangka sebelumnya, Sony Sonjaya yang menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), untuk membantu mencari calon mitra pelaksana program MBG.
Lebih lanjut, Syarief menyebutkan bahwa Sony memberikan akses khusus kepada AYS sehingga ia dapat melakukan intervensi terhadap tim verifikator yang bertugas menilai kelayakan mitra. Melalui akses tersebut, AYS diketahui dapat memperoleh informasi mengenai lokasi-lokasi dapur pelayanan yang belum terisi atau belum memiliki pengelola.
Tidak hanya itu, AYS juga diduga mengatur dan memanipulasi daftar calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mendaftar melalui sistem portal resmi mitra program MBG. Penetapan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang terus dilakukan untuk mengungkap seluruh aliran dan pihak yang terlibat dalam penyimpangan pengelolaan program strategis tersebut. [ Uswatun ]
Sumber foto : iNews.id




