KOTA BEKASI _ 20 Juni 2026, m4m4t.com – Pemerintah Kota Bekasi melalui unsur Kecamatan Jatiasih, Kelurahan Jatimekar, bersama Satpol PP serta perangkat lingkungan dan tokoh masyarakat melaksanakan penertiban dan pemasangan plang identitas lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) seluas 513 meter persegi di lingkungan RW 10 Perumahan Angkasa Puri, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Jumat (19/6/2026).
Lahan tersebut merupakan aset resmi milik Pemerintah Kota Bekasi yang sebelumnya dimanfaatkan untuk pendirian bangunan tanpa dilengkapi izin pemanfaatan ruang dan bangunan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penertiban ini dapat terlaksana berkat kerja keras dan koordinasi yang solid antara Ketua RW 10 beserta jajarannya, tokoh masyarakat, warga, serta perangkat daerah terkait.

Sebelum dilakukan tindakan di lapangan, pihak Kecamatan Jatiasih telah menjalankan prosedur secara tertib dengan menerbitkan secara berurutan Surat Peringatan 1, Surat Peringatan 2, hingga Surat Peringatan 3 kepada pihak yang memanfaatkan lahan, guna memberikan kesempatan mengosongkan bangunan secara sukarela sesuai jadwal yang ditetapkan.
Kegiatan puncak berlangsung aman dan kondusif, dihadiri langsung oleh Camat Jatiasih Dian Herdiana, A.P.,M.Si, Lurah Jatimekar Yuno Hernawan, Ketua Musyawarah Pimpinan Kecamatan Jatiasih Tatang Taryana, S.H., Ketua RW 10 H. Tosca Irwan beserta pengurus, Tokoh Masyarakat H. Anton Koesmartono, serta didampingi Babinsa Mursidi dan Bimaspol Ratno. Petugas Satpol PP Kota Bekasi turut hadir mengawal proses agar berjalan lancar.
“Alhamdulillah, proses pemasangan plang penanda lahan PSU berjalan dengan baik tanpa kendala. Ini adalah wujud kesadaran bersama bahwa lahan ini diperuntukkan bagi kepentingan umum seluruh warga,” ungkap Ketua RW 10 H. Tosca Irwan seusai kegiatan.

Setelah bangunan sepenuhnya dikosongkan, tahap selanjutnya adalah pembersihan dan perapihan lingkungan. Pemerintah lingkungan dan masyarakat sepakat memanfaatkan lahan tersebut untuk membangun fasilitas pelayanan warga yang selama ini belum dimiliki, antara lain Pos Keamanan Lingkungan, sekretariat Karang Taruna, Posyandu, kegiatan PKK, serta lokasi pengelolaan Bank Sampah.
Camat Jatiasih Dian Herdiana, A.P.,M.Si menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat. “Terima kasih atas kerja sama dan kesadaran warga. Penertiban ini sesuai peraturan daerah, dan tujuannya jelas: agar PSU dapat berfungsi sebagaimana mestinya untuk melayani kebutuhan bersama, bukan dimanfaatkan secara sepihak,” tegasnya.
Tokoh masyarakat H. Anton Koesmartono juga menyatakan dukungannya. “Ini adalah langkah maju bagi lingkungan kita. Nantinya anak muda, ibu-ibu, dan seluruh warga punya tempat layak berkegiatan dan menjaga kebersihan lingkungan,” tambahnya.
Ke depannya, pengelolaan lahan PSU akan dikoordinasikan secara terpadu antara perangkat lingkungan, kelurahan, dan kecamatan agar tetap terpelihara, tidak dimanfaatkan kembali secara tidak sah, serta benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan warga RW 10 Angkasa Puri. [ Annisaa ]




