27.8 C
Jakarta
Jumat, 3 Juli 2026
BerandaBerita UtamaPajak 5% Pencairan JHT Diprotes Buruh: "Uang Tabungan Sendiri Kenapa Harus Dipajaki...

Pajak 5% Pencairan JHT Diprotes Buruh: “Uang Tabungan Sendiri Kenapa Harus Dipajaki Lagi?”

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ 30 Juni 2026, m4m4t.com – Kebijakan baru pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5 persen saat pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menuai gelombang penolakan dari berbagai kalangan pekerja. Langkah ini dinilai sangat memberatkan dan tidak adil, terutama bagi mereka yang sedang mengalami kesulitan ekonomi atau baru saja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menjadi salah satu yang menyuarakan protes keras. Menurut mereka, dana JHT sejatinya adalah tabungan murni yang dikumpulkan dari potongan gaji pekerja selama bertahun-tahun, bukan penghasilan tambahan atau hadiah yang layak dikenakan pajak.

Wakil Ketua Umum KSPSI, Arnod Sihite, menjelaskan dampak nyata kebijakan ini. Sebagai gambaran, jika seorang pekerja mencairkan saldo sebesar Rp 100 juta, maka secara otomatis dipotong pajak sebesar Rp 5 juta.

“Buruh menabung selama puluhan tahun untuk bekal hari tua atau saat terkena PHK. Sangat tidak adil jika ketika uang itu dicairkan masih dikenakan pajak lagi,” tegas Arnod dalam keterangan persnya, Senin (29/6/2026).

Ia menambahkan, saat pekerja memasuki masa pensiun atau terkena PHK, sumber penghasilan mereka otomatis berhenti. Di momen sulit itulah dana JHT menjadi harapan terakhir untuk bertahan hidup bersama keluarga.

“Jangan sampai negara justru mengambil sebagian dari hak tersebut melalui kebijakan perpajakan yang tidak berpihak kepada buruh,” imbuhnya.

KSPSI memandang kebijakan ini tidak tepat sasaran karena justru memangkas dana darurat yang seharusnya utuh diterima pekerja di saat mereka sangat membutuhkannya. Organisasi buruh berharap pemerintah meninjau kembali dan mencabut aturan tersebut demi keadilan sosial bagi pekerja.
[ Uswatun ]

Sumber foto : kompas.com

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini