JAKARTA _ m4m4t.com – Kejaksaan Agung memberikan penjelasan rinci terkait status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penetapan status tersangka saat ini baru berlaku untuk perkara dugaan korupsi sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait PT Asabri.
“Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, untuk satu perkara yaitu terkait TPPU dan Asabri,” jelas Anang kepada awak media, Minggu (19/7/2026).
Sementara itu, untuk dua perkara besar lainnya, yaitu dugaan korupsi tata kelola batu bara dan kasus di PT Krakatau Steel, status Febrie Adriansyah masih berupa saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Kedua perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan yang dilakukan kepolisian.
“Untuk kedua perkara tersebut masih dalam proses penyidikan umum dari penyidik Polri. Setelah nanti barang bukti dan tersangka diserahkan, barulah kami akan menyusun langkah hukum yang diperlukan selanjutnya,” tambah Anang.
Diketahui, Kejagung telah resmi menerima penyerahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri serta Polda Metro Jaya. Selain Febrie Adriansyah, dalam perkara Asabri ini juga telah ditetapkan satu tersangka lain dari pihak swasta bernama Don Ritto.
[ Uswatun ]
Sumber foto : iNews.id




