29.5 C
Jakarta
Minggu, 19 Juli 2026
BerandaHUKUMKejagung Rinci Status Hukum Febrie Adriansyah: Tersangka Kasus Asabri, Masih Saksi di...

Kejagung Rinci Status Hukum Febrie Adriansyah: Tersangka Kasus Asabri, Masih Saksi di Dua Perkara Lain

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ m4m4t.com – Kejaksaan Agung memberikan penjelasan rinci terkait status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penetapan status tersangka saat ini baru berlaku untuk perkara dugaan korupsi sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait PT Asabri.

“Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, untuk satu perkara yaitu terkait TPPU dan Asabri,” jelas Anang kepada awak media, Minggu (19/7/2026).

Sementara itu, untuk dua perkara besar lainnya, yaitu dugaan korupsi tata kelola batu bara dan kasus di PT Krakatau Steel, status Febrie Adriansyah masih berupa saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Kedua perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan yang dilakukan kepolisian.

“Untuk kedua perkara tersebut masih dalam proses penyidikan umum dari penyidik Polri. Setelah nanti barang bukti dan tersangka diserahkan, barulah kami akan menyusun langkah hukum yang diperlukan selanjutnya,” tambah Anang.

Diketahui, Kejagung telah resmi menerima penyerahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri serta Polda Metro Jaya. Selain Febrie Adriansyah, dalam perkara Asabri ini juga telah ditetapkan satu tersangka lain dari pihak swasta bernama Don Ritto.
[ Uswatun ]

Sumber foto : iNews.id

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini