27.3 C
Jakarta
Jumat, 24 Juli 2026
BerandaHUKUMMajelis Hakim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Majelis Hakim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ m4m4t.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi atau sanggahan yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam sidang yang berlangsung Kamis (23/7/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun penuntut umum tanggal 22 Juni 2026 batal demi hukum.

“Mengadili, menyatakan permohonan dari tim advokat terdakwa diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum,” ujar Christina.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada penuntut umum dan membebankan seluruh biaya perkara kepada negara. Sebelum menjatuhkan putusan, hakim menegaskan tidak terdapat benturan kepentingan maupun penerimaan pemberian dari pihak manapun dalam memeriksa perkara ini. Usai putusan dibacakan, sidang langsung ditutup.

Merespons putusan tersebut, Dokter Tifa mengucapkan rasa syukur. “Alhamdulillah wa syukurillah, hari ini sudah tercapai keputusan majelis hakim yang menerima eksepsi kami,” ucapnya.

Ia menilai keputusan ini patut diapresiasi, sekaligus menegaskan perjuangan terkait polemik keaslian ijazah yang menjadi akar permasalahan perkara ini belum selesai dan akan terus dilanjutkan.
[ Uswatun ]

Sumber foto : Kompas.tv

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini