26 C
Jakarta
Minggu, 26 Juli 2026
BerandaHUKUMPemilik Aset Sitaan Berencana Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Nilai Penyitaan Terlalu Dini...

Pemilik Aset Sitaan Berencana Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Nilai Penyitaan Terlalu Dini Dikaitkan Febrie

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ m4m4t.com – Para pemilik uang tunai dan emas yang disita Tim 9 Kejaksaan Agung dalam perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berencana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencana ini ditegaskan kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, Sabtu (25/7/2026).

Gugatan ini dimaksudkan untuk menguji keabsahan penyitaan aset yang sejauh ini dikaitkan secara langsung dengan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. “Kemungkinan para pemilik emas dan uang—baik dolar Singapura maupun AS—akan segera mengajukan gugatan praperadilan secepatnya,” ujar Handika.

Ia menilai Tim 9 mengambil keputusan terlalu cepat menghubungkan aset tersebut dengan Febrie, tanpa pembuktian yang mendalam. Meski memahami posisi penyidik yang berada di bawah tekanan, Handika mengkhawatirkan langkah tersebut lebih bernuansa menjaga citra institusi di tengah narasi yang berkembang, bukan semata-mata berdasarkan fakta hukum yang lengkap.

Saat ini waktu pasti pengajuan belum ditentukan, namun pihaknya memastikan proses hukum akan segera ditempuh untuk menegaskan status kepemilikan aset tersebut dan memastikan setiap langkah penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
[ Uswatun ]

Sumber foto : iNews.id

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini