JAKARTA _ m4m4t.com – Para pemilik uang tunai dan emas yang disita Tim 9 Kejaksaan Agung dalam perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berencana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencana ini ditegaskan kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, Sabtu (25/7/2026).
Gugatan ini dimaksudkan untuk menguji keabsahan penyitaan aset yang sejauh ini dikaitkan secara langsung dengan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. “Kemungkinan para pemilik emas dan uang—baik dolar Singapura maupun AS—akan segera mengajukan gugatan praperadilan secepatnya,” ujar Handika.
Ia menilai Tim 9 mengambil keputusan terlalu cepat menghubungkan aset tersebut dengan Febrie, tanpa pembuktian yang mendalam. Meski memahami posisi penyidik yang berada di bawah tekanan, Handika mengkhawatirkan langkah tersebut lebih bernuansa menjaga citra institusi di tengah narasi yang berkembang, bukan semata-mata berdasarkan fakta hukum yang lengkap.
Saat ini waktu pasti pengajuan belum ditentukan, namun pihaknya memastikan proses hukum akan segera ditempuh untuk menegaskan status kepemilikan aset tersebut dan memastikan setiap langkah penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
[ Uswatun ]
Sumber foto : iNews.id




