29.7 C
Jakarta
Senin, 23 Desember 2024
BerandaHUKUMRUUP Ancam Kebebasan Insan Pers,Ketum FPWI : Tolak Jangan Sampai Lolos

RUUP Ancam Kebebasan Insan Pers,Ketum FPWI : Tolak Jangan Sampai Lolos

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...

Liburan Bareng Keluarga Besar PWI Bekasi Raya di Transera Waterpark

  M4m4T.COM, KOTA BEKASI - Liburan bareng keluarga besar Persatuan...
spot_imgspot_img

M4M4T.COM, Bekasi – Menyikapi rencana DPR – RI terkait penyusunan draf Rancangan Undang – Undang penyiaran (RUUP) organisasi profesi jurnalis se – Indonesia memprotes keras rencana tersebut, para jirnalis menilai RUU penyiaran tersebut bersifat mengekang kebebasan Pers.

Ketua Umum Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (FPWI) Rukmana ditemui di Kantornya Jl. Ratna, Bekasi, Jawa Barat mengatakan, RUU penyiaran tidak boleh dibiarkan lolos karena akan mengebiri kebebasan Pers dan melanggar undang – undang Pers no. 40 th 1999. Pasal 4 menjamin kebebasan pers lahir yang setelah Orde Baru tumbang pada 1998 katanta Senin 27/05/24.

“Pasal 4 menyebutkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi” tandas Rukmana.

Lanjut Rukmana, “Jika pemerintah memaksakan RUU penyiaran menjadi undang – undang maka kita sudah mundur ke era orde baru dimana kebebasan pers dikekang habis – habisan, olèh karena itu sekali lagi saya tekankan, tolak RUU Penyiaran demi menjunjung tinggi UU Pers No. 40 th 199 dan demokrasi hasil reformasi”, tegasnya.

Proses revisi UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menuai protes dari kalangan masyarakat sipil. Pasalnya penyusunan draf RUU Penyiaran dinilai banyak kalangan tidak melibatkan pemangku kepentingan dan substansinya bermasalah. Ironisnya, terdapat materi yang mengancam kebebasan pers.

Tak hanya insan pers yang memprotes RUU penyiaran tersebut, Guru Besar Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Andi M. Faisal Bakti mencatat proses revisi itu masih digodok DPR. Ini bukan kali pertama upaya untuk membatasi kebebasan pers, karena sebelumnya sudah ada beberapa regulasi serupa. Seperti UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU, dan UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Tapi untuk revisi UU 32/2002, Prof Andi melihat salah satu alasannya beleid itu dianggap sudah ketinggalan zaman. Sehingga perlu diperbarui sesuai perkembangan teknologi informasi. Persoalannya dalam RUU itu ikut menyasar kebebasan pers.

Pasal 50B ayat (2) misalnya, juga mencantumkan larangan konten berita yang ditayangkan melalui media penyiaran, antara lain penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Kemudian melarang konten yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.
Ketua FPWI mengusulkan agar RUU ini disusun dari awal dengan melibatkan pemangku kepentingan baik dewan pers, seluruh organisasi pers dan lainnya. Apatahlagi sekarang sudah banyak ahli komunikasi yang bergelar Profesor,” katanya dalam diskusi bertema ‘RUU Penyiaran dan Ancaman Kebebasan Pers Indonesia, Pungkasnya, Minggu (27/05/2024).
(Red/Dung)

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini