28.2 C
Jakarta
Rabu, 17 Juni 2026
BerandaBerita UtamaGPM Maluku Utara Gelar Aksi di Jakarta, Desak KPK dan Kejagung Usut...

GPM Maluku Utara Gelar Aksi di Jakarta, Desak KPK dan Kejagung Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Proyek Smelter, PLTU, dan Keuangan Perusda di Halmahera Timur

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ 16 Juni 2026, m4m4t.com – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Dewan Pimpinan Daerah Maluku Utara menggelar unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Gedung Kejaksaan Agung RI pada Senin, 15 Juni 2026. Dalam aksi yang dipimpin langsung Koordinator Lapangan Sartono Halek ini, pihaknya menyoroti dugaan sejumlah ketidakberesan pada proyek strategis serta pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Halmahera Timur.

Massa aksi menyoroti kinerja proyek yang melibatkan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) beserta anak usahanya, serta Perusahaan Daerah Perdana Cipta Mandiri (PCM). Menurut mereka, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan, tetapi juga berdampak langsung pada aspek lingkungan, keberlanjutan usaha, hingga kesejahteraan masyarakat sekitar wilayah pertambangan.

GPM Maluku Utara gelar aksi di Jakarta dessk KPK dan Kejagung usut tuntas dugaan penyimpangan proyek Smelter

Dalam pernyataan sikapnya, GPM menduga adanya penyimpangan dalam penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) yang dialokasikan untuk Proyek Pengembangan Pabrik Feronikel Halmahera Timur (P3FH). Proyek yang telah berjalan berdasarkan kontrak sejak Februari 2016 itu dikabarkan menghadapi berbagai kendala, mulai dari penyediaan tenaga listrik, penggantian sejumlah komponen, hingga munculnya akumulasi piutang dalam jumlah besar.

Selain itu, aksi ini juga menyoroti keterlambatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menjadi penopang utama operasional pabrik pengolahan nikel tersebut. Meski telah disepakati Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) yang mengatur tahapan pelaksanaannya, realisasi proyek itu dinilai belum berjalan sesuai jadwal dan target yang telah ditetapkan.

Tak hanya soal pembangunan, GPM juga mengangkat isu dugaan kerusakan lingkungan serta gangguan pada kawasan hutan lindung di wilayah itu akibat aktivitas yang berlangsung. Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa tudingan ini memerlukan pemeriksaan dan pembuktian mendalam melalui proses hukum resmi.

Sartono Halek turut menyampaikan kekhawatiran terhadap kondisi keuangan Perusda PCM. “Kami mencatat adanya lonjakan nilai piutang dan utang usaha yang cukup signifikan antara tahun 2023 hingga 2024. Kondisi ini mencurigakan, berpotensi menandakan lemahnya pengawasan dan tata kelola perusahaan, sehingga harus diperiksa secara tuntas,” jelasnya.

Melalui aksi tersebut, GPM Maluku Utara melayangkan enam tuntutan utama kepada aparat penegak hukum, yaitu:
✅ Memanggil dan memeriksa Bupati serta Sekretaris Daerah Halmahera Timur terkait dugaan pembiaran dan indikasi korupsi di Perusda PCM
✅ Mengusut lonjakan piutang dan utang usaha yang dinilai tidak wajar pada perusahaan daerah tersebut
✅ Menolak segala bentuk manipulasi laporan keuangan atau rekayasa pencatatan
✅ Menindak tegas jika ditemukan unsur kerugian negara atau daerah sesuai hukum yang berlaku
✅ Memeriksa pihak-pihak terkait guna mengungkap dugaan penyimpangan pada proyek smelter dan PLTU
✅ Mengusut tuntas dugaan gangguan dan kerusakan pada kawasan hutan lindung

“Kami mendesak KPK dan Kejaksaan Agung segera turun tangan melakukan penyelidikan serta audit menyeluruh. Jangan biarkan kekayaan alam dan keuangan daerah dikelola secara tidak bertanggung jawab,” tegas Sartono.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti mengawasi perkembangan kasus ini. Jika belum ada kejelasan dan langkah nyata, GPM mengancam akan kembali menggelar aksi lanjutan hingga seluruh dugaan terungkap dan pelaku bertanggung jawab.

Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi yang diterima dari pihak PT Antam Tbk, Perusda PCM, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, maupun perusahaan-perusahaan yang disebutkan terkait dugaan tersebut. [ Akhmad ]

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini