JAKARTA _ 16 Juni 2026, m4m4t.com – Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Aturan baru ini menggantikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 beserta perubahannya melalui UU Nomor 31 Tahun 2014 yang sebelumnya berlaku.
Undang-undang tersebut disahkan dan diundangkan secara resmi pada 20 Mei 2026, dengan penandatanganan dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
Hadirnya peraturan baru ini disambut positif oleh Ketua Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi. Ia menilai undang-undang ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sistem perlindungan bagi saksi dan korban kejahatan di Indonesia.
Menurut Achmadi, UU baru ini membawa sejumlah perbaikan mendasar, mulai dari perluasan ruang lingkup penerima perlindungan, penegasan definisi pelindungan, hingga penguatan struktur kelembagaan LPSK.
“Undang-undang ini mempertegas komitmen negara untuk memberikan perlindungan yang lebih luas dan menyeluruh bagi saksi, korban, pelapor, informan, saksi pelaku, serta ahli. Ini merupakan langkah nyata untuk membangun sistem peradilan yang lebih adil dan dapat diandalkan,” ujar Achmadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Sebelum ditandatangani presiden, rancangan undang-undang yang merupakan inisiatif Komisi XIII DPR RI ini telah disetujui dan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 21 April 2026, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani.
Salah satu perubahan utama dalam aturan baru ini adalah diperluasnya kelompok penerima perlindungan, dengan secara resmi memasukkan informan sebagai pihak yang berhak mendapatkan jaminan keamanan dari negara. Selain itu, definisi pelindungan juga diperbarui dengan mengakomodasi ketentuan mengenai “situasi khusus”.
Artinya, perlindungan tidak lagi hanya diberikan kepada mereka yang secara langsung menghadapi ancaman nyata, tetapi juga bagi siapa saja yang berada dalam kondisi atau situasi tertentu yang membahayakan keselamatan jiwa dan keamanannya.
Tidak hanya itu, undang-undang ini juga memperkuat kedudukan dan kewenangan LPSK sebagai lembaga pelaksana utama. Salah satu bentuk penguatannya adalah membuka kemungkinan pendirian kantor perwakilan LPSK di daerah-daerah sesuai kebutuhan.
Langkah ini bertujuan agar layanan perlindungan semakin mudah dijangkau dan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. [ Uswatun ]
Sumber foto : tvone.com




