JAKARTA TIMUR _ 11 Juni 2026, m4m4t.com – Setelah menjalani visum terkait dugaan penculikan dan intimidasi yang dialaminya, Rizki resmi mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jalan Raya Bogor KM.24 No.47-49 Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada Rabu (10/6/2026).
Didampingi istri dan kuasa hukumnya, Handy S.H.,M.H., Rizki menyampaikan kronologi peristiwa yang menimpanya, termasuk dampak psikologis yang masih dirasakan hingga saat ini. Dalam keterangannya, korban mengaku mengalami ketakutan dan trauma pasca-kejadian yang diduga melibatkan tindakan penculikan dan intimidasi.
Kuasa hukum korban mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut. Dari delapan orang yang diduga terlibat, lima orang sempat diamankan dan dua di antaranya masih ditahan. Namun, hingga kini status hukum enam orang lainnya.
Usai menyampaikan permohonan perlindungan kepada LPSK, Handy mengapresiasi langkah lembaga tersebut yang telah menerima laporan kliennya sebagai korban dalam kasus yang saat ini masih diproses oleh Polres Bogor.
“Kami bersama klien berharap keadilan dapat ditegakkan dan para pelaku yang terlibat segera ditangkap,” ujar Handy kepada awak media.
Menurutnya, LPSK akan melakukan asesmen serta memberikan perlindungan kepada korban dan para saksi yang terlibat dalam perkara tersebut. Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh.
“Kami berharap Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat segera memproses setiap pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana penculikan terhadap klien kami,” tegasnya.
Handy menilai kasus yang dialami Rizki tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis yang cukup serius bagi korban.
“Korban hingga saat ini masih merasa takut untuk beraktivitas di luar rumah. Selain itu, ada tekanan psikologis dan rasa malu akibat peristiwa yang terjadi di lokasi tempat pemancingan.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap kepolisian dapat segera menangkap seluruh pelaku dan mengusut kasus ini sampai tuntas. Kami mengapresiasi langkah penyelidikan yang telah dilakukan, dan proses hukum selanjutnya kami akan terus mengawal sampai tuntas,” pungkasnya. [ Imam Setiadi ]




