29.2 C
Jakarta
Sabtu, 6 Juni 2026
BerandaBerita UtamaDraf Revisi UU Polri Usulkan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang Hingga 63...

Draf Revisi UU Polri Usulkan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang Hingga 63 Tahun

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ 5 Juni 2026, m4m4t.com – Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Republik Indonesia yang sedang dibahas DPR RI mengusulkan perubahan ketentuan usia pensiun bagi perwira tinggi berpangkat bintang empat atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam draf tersebut disebutkan bahwa usia pensiun dapat diperpanjang hingga maksimal 63 tahun, sesuai pertimbangan dan kebutuhan Presiden.

Ketentuan tersebut tercantum secara jelas dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b draf RUU Polri yang diakses dari laman Program Legislasi Nasional DPR RI, Jumat (5/6/2026). Bunyi pasalnya menyatakan: “Perwira tinggi bintang 4 yaitu 60 tahun dan dapat diperpanjang sampai 63 tahun sesuai kebutuhan Presiden.”

Penjelasan lebih lanjut tertuang dalam keterangan usulan norma yang menyebutkan: “Untuk perwira bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.”

Sementara itu, untuk jenjang kepangkatan lain mulai dari tamtama, bintara, perwira pertama, menengah, hingga komisaris besar, serta perwira tinggi bintang satu, dua, dan tiga, diatur memiliki batas usia pensiun yang sama yakni 60 tahun.

Perlu dicatat bahwa seluruh aturan yang tercantum saat ini masih berupa usulan dalam draf dan belum memasuki tahap pembahasan mendalam antara DPR dan pemerintah.

Pembahasan rinci atas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berisi berbagai poin perubahan dijadwalkan baru akan dimulai pada pekan depan dalam rapat Panitia Kerja. [ Annisaa ]

Sumber foto : Liputan6.com

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini