JAKARTA _ 5 Juni 2026, m4m4t.com – Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Republik Indonesia yang sedang dibahas DPR RI mengusulkan perubahan ketentuan usia pensiun bagi perwira tinggi berpangkat bintang empat atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam draf tersebut disebutkan bahwa usia pensiun dapat diperpanjang hingga maksimal 63 tahun, sesuai pertimbangan dan kebutuhan Presiden.
Ketentuan tersebut tercantum secara jelas dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b draf RUU Polri yang diakses dari laman Program Legislasi Nasional DPR RI, Jumat (5/6/2026). Bunyi pasalnya menyatakan: “Perwira tinggi bintang 4 yaitu 60 tahun dan dapat diperpanjang sampai 63 tahun sesuai kebutuhan Presiden.”
Penjelasan lebih lanjut tertuang dalam keterangan usulan norma yang menyebutkan: “Untuk perwira bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.”
Sementara itu, untuk jenjang kepangkatan lain mulai dari tamtama, bintara, perwira pertama, menengah, hingga komisaris besar, serta perwira tinggi bintang satu, dua, dan tiga, diatur memiliki batas usia pensiun yang sama yakni 60 tahun.
Perlu dicatat bahwa seluruh aturan yang tercantum saat ini masih berupa usulan dalam draf dan belum memasuki tahap pembahasan mendalam antara DPR dan pemerintah.
Pembahasan rinci atas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berisi berbagai poin perubahan dijadwalkan baru akan dimulai pada pekan depan dalam rapat Panitia Kerja. [ Annisaa ]
Sumber foto : Liputan6.com




