27.7 C
Jakarta
Selasa, 24 Maret 2026
BerandaBerita UtamaHimbauan Bupati Tangerang Tegas, Larangan Operasional Tempat Hiburan Selama Bulan Ramadhan 1446...

Himbauan Bupati Tangerang Tegas, Larangan Operasional Tempat Hiburan Selama Bulan Ramadhan 1446 H

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

Kab. Tangerang,M4M4T.com – Bupati Tangerang mengeluarkan surat edaran yang melarang operasional tempat hiburan seperti karaoke, spa, dan massage selama bulan Ramadhan. Kebijakan ini berlaku mulai H-2 Ramadhan hingga H+2 Idul Fitri, dengan penegakan yang tegas.*

Tangerang, 26 Februari 2025 – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H, Bupati Tangerang mengeluarkan surat edaran yang melarang operasional tempat hiburan malam, termasuk karaoke, spa, massage, dan billiard, mulai dua hari sebelum Ramadhan hingga dua hari setelah Idul Fitri. Surat edaran ini, yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Tangerang, mengacu pada Surat Edaran Bupati Nomor 2 Tahun 2025.

Selain itu, surat edaran juga mengatur jam operasional rumah makan, kafe, dan restoran. Pelaku usaha di sektor ini diminta untuk mengubah jam buka mereka mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Mereka juga diharuskan untuk menyediakan tirai atau pembatas bagi pengunjung yang makan di tempat.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menyebutkan bahwa aturan ini diambil setelah rapat koordinasi Forkompimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) untuk memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah puasa. “Bagi pengusaha yang melanggar, kami tidak akan segan-segan untuk menindak tegas,” kata Ana.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengingatkan agar pelaku usaha mematuhi peraturan ini. “Kami akan melakukan patroli rutin selama bulan Ramadhan. Pengusaha yang membandel akan langsung kami tutup,” tegas Agus.

Agus juga meminta masyarakat Kabupaten Tangerang untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya pelaku usaha yang tidak mematuhi surat edaran tersebut. “Kami akan menindak tegas, terutama jika ada pengaduan dari masyarakat,” ujarnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa dan merayakan Idul Fitri.

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini