JAKARTA _ 19 Mei 2026, m4m4t.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menindak tegas praktik penipuan berkedok perjalanan ibadah.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang mendalam, pihak kepolisian resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus jasa perjalanan haji ilegal yang merugikan banyak pihak.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil mengumpulkan data dan keterangan yang jelas mengenai dampak dari tindakan para pelaku.
Tercatat setidaknya ada 320 orang yang menjadi korban dari modus penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan oleh sindikat ini.
Para korban diketahui telah menyetorkan sejumlah uang dengan harapan bisa berangkat menunaikan ibadah haji, namun janji yang dijanjikan tidak pernah terwujud.
Para tersangka diduga berperan berbeda-beda, mulai dari pihak yang berperan menawarkan paket perjalanan, pengelola dana, hingga jaringan yang mengatur alur penipuan tersebut.
Mereka bergerak di bawah bendera badan usaha atau perorangan yang tidak memiliki izin resmi dan rekomendasi dari Kementerian Agama sebagai penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah.
Modus yang digunakan beragam, mulai dari menawarkan biaya yang jauh lebih murah dibandingkan ketentuan resmi, hingga memberikan janji waktu keberangkatan yang cepat.
Kepolisian menegaskan bahwa praktik semacam ini sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi materi maupun rasa kepercayaan.
Uang yang telah disetorkan oleh ratusan korban diketahui telah digunakan untuk kepentingan pribadi maupun digelapkan oleh para pelaku, sehingga mustahil bagi para jemaah untuk diberangkatkan ke Tanah Suci.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan dan proses hukum sedang berjalan. Penyidik terus mendalami peran masing-masing tersangka serta melacak aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan ini guna dikembalikan kepada para korban semaksimal mungkin.
Polri juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan teliti, memastikan keabsahan izin penyelenggara, serta tidak mudah tergiur tawaran harga miring yang tidak masuk akal demi menghindari menjadi korban penipuan serupa.
Pewarta : Annisaa / Editor : Ahmad
Sumber foto : iNews




