JAKARTA _ 3 Juni 2026, m4m4t.com – Proses hukum atas dugaan penyimpangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin nyata. Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka. Dalam rangkaian proses hukum tersebut, Dadan tampak mengenakan rompi tahanan berwarna khas dan tangannya terborgol saat digiring petugas menuju kendaraan tahanan untuk dibawa ke tempat penahanan.
Penetapan status tersangka ini menguatkan dugaan yang sebelumnya diungkapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman. Menurutnya, salah satu alasan utama yang mendasari pencopotan Dadan dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto adalah maraknya dugaan praktik jual-beli titik dapur dalam pelaksanaan program andalan pemerintah tersebut.
“Ya, salah satu faktor pencopotannya memang terkait masalah itu, adanya dugaan jual-beli titik dapur MBG,” tegas Dudung saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).
Lebih lanjut, Dudung menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo bukan baru mengetahui persoalan ini sesaat sebelum mengambil keputusan. Ia meyakini bahwa pemimpin negara telah lama mengamati, mengumpulkan berbagai masukan, serta melakukan kajian mendalam terkait indikasi penyimpangan yang terjadi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
“Saya yakin sepenuhnya bahwa Bapak Presiden sudah lama mendengar berbagai laporan, mencermati situasi, menganalisis, serta mengevaluasi setiap informasi yang diterimanya. Langkah tegas yang diambil ini merupakan hasil pertimbangan yang matang demi menyelamatkan program MBG agar tetap berjalan sesuai tujuannya,” tambah Dudung.
Dengan ditetapkannya Dadan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung kini akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap secara utuh peran yang bersangkutan serta jaringan yang terlibat, sekaligus memastikan tidak ada lagi praktik merugikan yang menghambat penyaluran manfaat program bagi masyarakat. [ Uswatun ]
Sumber foto : iNews.id




