JAKARTA _ 5 Juni 2026, m4m4t.com – Penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengungkap indikasi kuat adanya penyimpangan dalam berbagai pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Dugaan korupsi itu terdeteksi pada pembelian sejumlah barang, mulai dari motor listrik, sepatu, televisi, hingga tablet.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut sudah terlanjur disalurkan ke sejumlah daerah. Oleh karena itu, pihaknya tidak melakukan penyitaan sebagai barang bukti. “Tidak disita, mengingat barangnya sudah terdistribusikan ke berbagai lokasi,” tegasnya saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).
Salah satu temuan paling signifikan adalah dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1,03 triliun. Proyek ini kini menjadi fokus utama penyelidikan yang menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Menurut Penjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, penyidik menemukan bahwa proses pengadaan tersebut tidak berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pihak pemenang lelang, yakni PT YAT, dinilai tidak memenuhi syarat kelayakan sebagai penyedia barang.
“Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun telah dibayarkan kepada PT YAT. Padahal perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel layanan yang aktif, serta ditemukan adanya indikasi penggelembungan harga,” ungkap Jeffry.
Ia menambahkan bahwa penyimpangan bermula dari adanya campur tangan dalam penyusunan dokumen perencanaan. “Terdapat intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen saat merumuskan Kerangka Acuan Kerja. Akibatnya, pengadaan ini tidak disusun berdasarkan kebutuhan nyata pelaksanaan program,” jelasnya.
Penyelidikan tidak berhenti pada motor listrik semata. Penyidik juga menemukan pola serupa pada pengadaan barang lain, yaitu 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Semua barang tersebut diduga mengalami penggelembungan nilai dan tidak dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
“Pengadaan sepatu, tablet, maupun televisi tersebut terbukti tidak sesuai prosedur yang ditetapkan dan terdapat indikasi penambahan harga yang tidak wajar,” pungkas Jeffry. [ Uswatun ]
Sumber foto : Liputan6.com




