29.2 C
Jakarta
Sabtu, 6 Juni 2026
BerandaBerita UtamaKejagung Temukan Dugaan Korupsi di Pengadaan Motor Listrik, Sepatu, hingga TV BGN,...

Kejagung Temukan Dugaan Korupsi di Pengadaan Motor Listrik, Sepatu, hingga TV BGN, Nilai Capai Triliunan Rupiah

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ 5 Juni 2026, m4m4t.com – Penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengungkap indikasi kuat adanya penyimpangan dalam berbagai pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Dugaan korupsi itu terdeteksi pada pembelian sejumlah barang, mulai dari motor listrik, sepatu, televisi, hingga tablet.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut sudah terlanjur disalurkan ke sejumlah daerah. Oleh karena itu, pihaknya tidak melakukan penyitaan sebagai barang bukti. “Tidak disita, mengingat barangnya sudah terdistribusikan ke berbagai lokasi,” tegasnya saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).

Salah satu temuan paling signifikan adalah dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1,03 triliun. Proyek ini kini menjadi fokus utama penyelidikan yang menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Menurut Penjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, penyidik menemukan bahwa proses pengadaan tersebut tidak berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pihak pemenang lelang, yakni PT YAT, dinilai tidak memenuhi syarat kelayakan sebagai penyedia barang.

“Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun telah dibayarkan kepada PT YAT. Padahal perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel layanan yang aktif, serta ditemukan adanya indikasi penggelembungan harga,” ungkap Jeffry.

Ia menambahkan bahwa penyimpangan bermula dari adanya campur tangan dalam penyusunan dokumen perencanaan. “Terdapat intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen saat merumuskan Kerangka Acuan Kerja. Akibatnya, pengadaan ini tidak disusun berdasarkan kebutuhan nyata pelaksanaan program,” jelasnya.

Penyelidikan tidak berhenti pada motor listrik semata. Penyidik juga menemukan pola serupa pada pengadaan barang lain, yaitu 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Semua barang tersebut diduga mengalami penggelembungan nilai dan tidak dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

“Pengadaan sepatu, tablet, maupun televisi tersebut terbukti tidak sesuai prosedur yang ditetapkan dan terdapat indikasi penambahan harga yang tidak wajar,” pungkas Jeffry. [ Uswatun ]

Sumber foto : Liputan6.com

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini