DEMAK _ 7 Juni 2026, m4m4t.com – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang pengasuh padepokan di wilayah Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, terus berkembang.
Seorang perempuan berinisial S akhirnya memberanikan diri melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polres Demak pada Jumat (5/6/2026), setelah sebelumnya menceritakan pengalaman tersebut kepada suaminya.
Dengan adanya laporan terbaru ini, jumlah korban yang melaporkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh orang yang sama kini bertambah menjadi dua orang. Keduanya melaporkan seorang pria berinisial MT, yang dikenal sebagai pemilik sekaligus pengasuh Padepokan Al Anfas dan mengaku sebagai seorang kiai.
Koordinator Lapangan Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi), Cak Ulil, menyampaikan bahwa pihaknya mengetahui adanya dua korban setelah membuka layanan pengaduan dan bantuan hukum secara cuma-cuma. Menurutnya, keluarga korban datang secara langsung ke posko untuk menceritakan peristiwa yang telah menimpa kerabat mereka.
“Kami didatangi oleh ayah korban dan suami korban. Mereka bercerita secara terbuka mengenai apa yang dialami oleh anggota keluarganya, dan keduanya menyebutkan pelaku yang sama,” ungkap Ulil saat dikonfirmasi oleh Tribun Jateng, Sabtu (6/6/2026).
Ulil menambahkan bahwa korban pertama yang berinisial R diketahui mulai mengikuti kegiatan di padepokan tersebut saat usianya masih sekitar 14 tahun. Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terhadap laporan kedua korban untuk mengungkap fakta lengkap dan memproses perkara ini sesuai jalur hukum yang berlaku. [ Uswatun ]
Sumber foto : kompas.com




