JAKARTA _ 4 Juni 2026, m4m4t.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dengan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan.
Keputusan tersebut dibacakan secara terbuka oleh Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana di ruang sidang, Kamis (4/6/2026). “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” tegasnya.
Selain hukuman penjara, Noel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dilunasi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari. Lebih dari itu, hakim juga membebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar sebagai dampak kerugian yang ditimbulkan dari perbuatannya.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajarkan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya, yakni lima tahun penjara. Dalam dakwaannya, jaksa meyakini Noel telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan.
Perbuatan yang didakwakan kepadanya diatur dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Dakwaan tersebut berawal dari dugaan peran Noel dalam memeras pihak-pihak yang membutuhkan layanan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. [ Annisaa ]
Sumber foto : iNews




