JAKARTA 10 Juni 2026, m4m4t.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait munculnya nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan suap pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa nama Raffi Ahmad muncul dalam penyelidikan lantaran ia diketahui sempat berkunjung ke kantor PT Blueray di Amerika Serikat untuk menitipkan sejumlah barang elektronik. “Memang ada fakta bahwa saudara RA (Raffi Ahmad) pernah menitipkan barang di sana,” ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/6/2026).
Meski demikian, Taufik menegaskan pihaknya belum mengembangkan fakta tersebut lebih jauh dalam penyidikan utama kasus ini. Hal itu dikarenakan belum ditemukan bukti yang cukup kuat mengaitkan penitipan barang tersebut dengan dugaan penyimpangan atau tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
“Saat ini kami belum mengembangkan terlalu jauh, karena belum ada fakta yang menguatkan bahwa hal itu merupakan bagian dari peristiwa pengurusan keimigrasian atau pungutan liar di Bea Cukai. Oleh sebab itu, kami belum melakukan pemanggilan terkait hal tersebut,” jelasnya.
Namun, KPK tidak menutup kemungkinan untuk menindaklanjuti hal ini jika di kemudian hari ditemukan bukti baru yang mengarah pada dugaan tindak pidana. “Jika nanti dalam perkembangan persidangan muncul fakta baru yang memerlukan pendalaman lebih lanjut, tentu kami akan melakukan pemeriksaan yang diperlukan,” tambah Taufik.
Sementara itu, dalam persidangan yang berlangsung, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) Sri Pangastuti alias Tuti juga membenarkan adanya percakapan terkait permintaan pengiriman barang elektronik yang dikaitkan dengan nama Raffi Ahmad. Saat dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum mengenai isi pesan WhatsApp yang dimilikinya, Tuti mengakui pernah menerima permintaan bantuan untuk mengirimkan laptop dan beberapa unit iPhone dari Amerika Serikat.
Namun, ia menegaskan bahwa dirinya menolak untuk mengurus pengiriman barang tersebut. “Memang ada permintaan, namun kami menolak untuk menangani pengurusannya. Itu saja yang terjadi,” tegasnya di hadapan majelis hakim. [ Uswatun ]
Sumber foto : wikipedia




