JAKARTA _ 7 Juni 2026, m4m4t.com – Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, Dewan Perwakilan Rakyat tengah merancang aturan baru dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Tujuannya adalah mengatur agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden berada dalam proporsi yang ideal, tidak terlalu banyak namun juga tidak hanya satu calon tunggal.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/6/2026). Ia menjelaskan bahwa meski MK telah membuka peluang lebih luas bagi partai politik untuk mengusung calon, putusan tersebut tetap memberikan pedoman penting bagi pembentuk undang-undang.
“Putusan MK menegaskan tidak ada lagi ambang batas, namun ada catatan penting di dalamnya. Mahkamah meminta kepada pembuat undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional agar jumlah pasangan calon tidak berjumlah satu saja, namun juga tidak terlalu banyak,” jelas Doli.
Menurutnya, tugas legislatif saat ini adalah merumuskan mekanisme yang tepat untuk mewujudkan arahan tersebut. Ia menekankan perlunya aturan yang mampu menyaring calon sehingga kontestasi pemilihan presiden tetap terfokus dan berkualitas.
Doli pun berharap agar skema yang disusun nantinya dapat mencegah pemilihan presiden di Indonesia berlangsung layaknya pertemuan besar seperti kongres organisasi atau musyawarah nasional yang diikuti oleh banyak peserta.
“Kita berusaha merancang mekanisme agar pemilihan presiden tidak berjalan seperti kongres yang dihadiri oleh banyak sekali calon. Harapannya, pemilu tetap menjadi ajang pemimpin yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Pembahasan rancangan aturan ini terus digodok bersama berbagai pihak guna menemukan formula yang seimbang, tetap menjamin hak politik, namun tetap menjaga efektivitas dan kualitas demokrasi dalam pemilihan pemimpin nasional. [ Uswatun ]
Sumber foto : iNews.id




