26.7 C
Jakarta
Rabu, 17 Juni 2026
BerandaBerita UtamaPresiden Prabowo Tandatangani UU Pelindungan Saksi dan Korban Tahun 2026, LPSK Sebut...

Presiden Prabowo Tandatangani UU Pelindungan Saksi dan Korban Tahun 2026, LPSK Sebut Jadi Langkah Maju Sistem Peradilan

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ 16 Juni 2026, m4m4t.com – Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Aturan baru ini menggantikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 beserta perubahannya melalui UU Nomor 31 Tahun 2014 yang sebelumnya berlaku.

Undang-undang tersebut disahkan dan diundangkan secara resmi pada 20 Mei 2026, dengan penandatanganan dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

Hadirnya peraturan baru ini disambut positif oleh Ketua Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi. Ia menilai undang-undang ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sistem perlindungan bagi saksi dan korban kejahatan di Indonesia.

Menurut Achmadi, UU baru ini membawa sejumlah perbaikan mendasar, mulai dari perluasan ruang lingkup penerima perlindungan, penegasan definisi pelindungan, hingga penguatan struktur kelembagaan LPSK.

“Undang-undang ini mempertegas komitmen negara untuk memberikan perlindungan yang lebih luas dan menyeluruh bagi saksi, korban, pelapor, informan, saksi pelaku, serta ahli. Ini merupakan langkah nyata untuk membangun sistem peradilan yang lebih adil dan dapat diandalkan,” ujar Achmadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Sebelum ditandatangani presiden, rancangan undang-undang yang merupakan inisiatif Komisi XIII DPR RI ini telah disetujui dan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 21 April 2026, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani.

Salah satu perubahan utama dalam aturan baru ini adalah diperluasnya kelompok penerima perlindungan, dengan secara resmi memasukkan informan sebagai pihak yang berhak mendapatkan jaminan keamanan dari negara. Selain itu, definisi pelindungan juga diperbarui dengan mengakomodasi ketentuan mengenai “situasi khusus”.

Artinya, perlindungan tidak lagi hanya diberikan kepada mereka yang secara langsung menghadapi ancaman nyata, tetapi juga bagi siapa saja yang berada dalam kondisi atau situasi tertentu yang membahayakan keselamatan jiwa dan keamanannya.

Tidak hanya itu, undang-undang ini juga memperkuat kedudukan dan kewenangan LPSK sebagai lembaga pelaksana utama. Salah satu bentuk penguatannya adalah membuka kemungkinan pendirian kantor perwakilan LPSK di daerah-daerah sesuai kebutuhan.

Langkah ini bertujuan agar layanan perlindungan semakin mudah dijangkau dan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. [ Uswatun ]

Sumber foto : tvone.com

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini