JAKARTA _ 23 Juni 2026, m4m4t.com – Dua tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, yaitu Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa, resmi dikenakan kewajiban melapor setiap satu minggu sekali. Ketentuan ini berlaku setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim hukum kedua tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejari Jakarta Selatan, dalam keterangan resminya, menyatakan bahwa keputusan pemberian penangguhan penahanan diambil dengan mempertimbangkan aspek hukum, kondisi kesehatan, serta jaminan keberadaan tersangka selama proses penyidikan dan penuntutan berlangsung. Meskipun dibebaskan dari ruang tahanan, status hukum keduanya tetap sebagai tersangka dan tetap harus memenuhi seluruh kewajiban hukum yang ditetapkan.
Selain kewajiban melapor setiap hari kerja yang ditentukan ke Kejari Jakarta Selatan, kedua tersangka juga dikenakan larangan tertentu, antara lain dilarang meninggalkan wilayah hukum Indonesia tanpa izin tertulis dari penyidik, dilarang mengubah tempat tinggal yang tercatat, serta dilarang mengulangi perbuatan yang diduga melanggar hukum, termasuk menyebarkan informasi terkait kasus ini yang belum memiliki kejelasan hukum.
Kasatgas Penanganan Perkara Kejari Jakarta Selatan menegaskan bahwa proses hukum terhadap dugaan tindak pidana fitnah dan penyebaran informasi bohong tetap berjalan secara transparan dan objektif. Penyidik akan terus melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti-bukti guna memastikan keadilan dapat ditegakkan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
Perlu diketahui, Roy Suryo dan Dokter Tifa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan menyebarkan narasi yang menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo menggunakan ijazah palsu. Narasi tersebut dinilai berpotensi meresahkan masyarakat, mencemarkan nama baik, serta melanggar ketentuan hukum yang mengatur tentang pencegahan penyebaran berita bohong dan fitnah.
Tim hukum kedua tersangka menyatakan akan menghormati seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh penegak hukum dan berjanji memastikan kliennya mematuhi kewajiban wajib lapor serta larangan yang berlaku selama proses hukum berlangsung.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan menyatakan akan terus memantau kepatuhan kedua tersangka dan mencabut keputusan penangguhan penahanan apabila ditemukan pelanggaran terhadap syarat-syarat yang telah ditetapkan. [ Uswatun ]
Sumber foto : iNews.id




