JAKARTA _ 19 Juni 2026, m4m4t.com – Polda Metro Jaya akhirnya mengungkapkan alasan resmi di balik penetapan status dan penangkapan terhadap dua tokoh publik, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa, dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan keaslian dokumen ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Penegasan itu disampaikan oleh pihak kepolisian pada Jumat (19/6/2026).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini didasarkan pada hasil pengumpulan alat bukti yang dilakukan tim penyidik selama beberapa pekan terakhir. Penangkapan bukan semata-mata karena perbedaan pendapat, melainkan terkait dampak dari penyebaran informasi yang dinilai memenuhi unsur pidana.
“Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi serta memeriksa dokumen-dokumen pendukung, kami menemukan bahwa informasi yang disebarkan berulang kali oleh kedua tersangka tidak memiliki dasar bukti yang sah dan terverifikasi secara hukum maupun akademik,” ungkap Kombes Ade Ary dalam keterangan pers di kantor Polda Metro Jaya.
Ia menambahkan, penyebaran tudingan mengenai keaslian ijazah tersebut dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, memecah belah persatuan, serta mencemarkan nama baik seseorang. Perbuatan tersebut diduga melanggar beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal terkait pencemaran nama baik dan penghasutan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Prinsipnya, setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat dan mengemukakan pandangan. Namun, kebebasan itu tidak mutlak—harus tetap bertanggung jawab dan disertai bukti yang kuat, bukan sekadar asumsi atau dugaan yang dapat merusak stabilitas sosial dan nama baik orang lain,” tegasnya.
Penyidik juga menyebutkan bahwa tim telah meminta klarifikasi serta memeriksa dokumen resmi dari lembaga pendidikan terkait yang menerbitkan dokumen ijazah tersebut. Hasil verifikasi menyatakan bahwa dokumen yang dimiliki dan ditunjukkan oleh pihak Joko Widodo adalah sah dan sesuai dengan catatan resmi yang tersimpan di lembaga berwenang.
“Kedua tersangka tetap kami berikan haknya sebagai warga negara, termasuk didampingi penasihat hukum selama proses pemeriksaan berlangsung. Kami juga membuka ruang bagi mereka untuk menunjukkan bukti pendukung yang dimiliki guna membela diri,” tambah perwira polisi itu.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan mendalam di ruang penyidikan untuk melengkapi berkas perkara. Pihak kepolisian menegaskan proses penanganan dilakukan secara transparan, objektif, dan berpihak pada hukum tanpa intervensi pihak manapun.
Kepolisian juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, serta menunggu perkembangan resmi dari pihak berwenang demi menjaga ketertiban dan kedamaian bersama. [ Uswatun ]
Sumber foto : kompas.com




