28.2 C
Jakarta
Selasa, 23 Juni 2026
BerandaBerita UtamaKhusus Pelaku UMKM: Inilah Alasan Utama Mengapa Pengajuan Merek Kamu Bisa Ditolak

Khusus Pelaku UMKM: Inilah Alasan Utama Mengapa Pengajuan Merek Kamu Bisa Ditolak

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ 23 Juni 2026, m4m4t.com – Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), memiliki merek terdaftar adalah langkah penting untuk melindungi identitas usaha, membangun kepercayaan konsumen, serta mencegah penyalahgunaan nama usaha oleh pihak lain. Namun, tidak jarang pengajuan merek justru berujung pada penolakan karena tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Lembaga terkait mengingatkan bahwa salah satu alasan paling umum penolakan adalah jika merek yang diajukan memiliki persamaan, baik secara keseluruhan maupun pada bagian intinya, dengan merek lain yang sudah lebih dahulu terdaftar, merek yang sudah dikenal luas masyarakat sebagai merek terkenal, maupun indikasi geografis yang telah mendapatkan perlindungan hukum. Kondisi ini bertujuan untuk menghindari kebingungan konsumen dan persaingan usaha yang tidak sehat.

Selain itu, pengajuan merek juga berpotensi ditolak jika memuat unsur yang tidak diizinkan secara hukum. Hal ini meliputi penggunaan atau peniruan nama orang yang memiliki nama baik/terkenal, nama lembaga atau badan hukum, lambang negara, tanda resmi lembaga pemerintahan, serta cap atau stempel resmi lainnya—tanpa dilengkapi izin tertulis dari pihak yang berwenang.

Agar usaha pendaftaran merek berjalan lancar dan peluang diterima semakin besar, pelaku UMKM disarankan melakukan langkah pencegahan sejak awal. Sebelum mengajukan permohonan resmi, pastikan terlebih dahulu bahwa merek yang dipilih memiliki ciri khas tersendiri dan bersifat unik. Langkah paling krusial adalah melakukan penelusuran mandiri terlebih dahulu melalui sistem pencarian data merek resmi, sehingga dapat diketahui apakah ada kemiripan dengan merek yang sudah ada sebelumnya.

Dengan memahami aturan ini sejak awal, pelaku UMKM dapat menghemat waktu, biaya, serta tenaga, sekaligus mempercepat proses mendapatkan hak eksklusif atas merek usahanya untuk dikembangkan lebih lanjut di pasar lokal maupun nasional. [ Uswatun ]

Sumber foto : Kementrian Hukum RI

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini