JAKARTA _ 23 Juni 2026, m4m4t.com – Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), memiliki merek terdaftar adalah langkah penting untuk melindungi identitas usaha, membangun kepercayaan konsumen, serta mencegah penyalahgunaan nama usaha oleh pihak lain. Namun, tidak jarang pengajuan merek justru berujung pada penolakan karena tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Lembaga terkait mengingatkan bahwa salah satu alasan paling umum penolakan adalah jika merek yang diajukan memiliki persamaan, baik secara keseluruhan maupun pada bagian intinya, dengan merek lain yang sudah lebih dahulu terdaftar, merek yang sudah dikenal luas masyarakat sebagai merek terkenal, maupun indikasi geografis yang telah mendapatkan perlindungan hukum. Kondisi ini bertujuan untuk menghindari kebingungan konsumen dan persaingan usaha yang tidak sehat.
Selain itu, pengajuan merek juga berpotensi ditolak jika memuat unsur yang tidak diizinkan secara hukum. Hal ini meliputi penggunaan atau peniruan nama orang yang memiliki nama baik/terkenal, nama lembaga atau badan hukum, lambang negara, tanda resmi lembaga pemerintahan, serta cap atau stempel resmi lainnya—tanpa dilengkapi izin tertulis dari pihak yang berwenang.
Agar usaha pendaftaran merek berjalan lancar dan peluang diterima semakin besar, pelaku UMKM disarankan melakukan langkah pencegahan sejak awal. Sebelum mengajukan permohonan resmi, pastikan terlebih dahulu bahwa merek yang dipilih memiliki ciri khas tersendiri dan bersifat unik. Langkah paling krusial adalah melakukan penelusuran mandiri terlebih dahulu melalui sistem pencarian data merek resmi, sehingga dapat diketahui apakah ada kemiripan dengan merek yang sudah ada sebelumnya.
Dengan memahami aturan ini sejak awal, pelaku UMKM dapat menghemat waktu, biaya, serta tenaga, sekaligus mempercepat proses mendapatkan hak eksklusif atas merek usahanya untuk dikembangkan lebih lanjut di pasar lokal maupun nasional. [ Uswatun ]
Sumber foto : Kementrian Hukum RI




