27.3 C
Jakarta
Sabtu, 4 Juli 2026
BerandaBerita UtamaKasus Korupsi MBG: Brigjen Polisi Aktif Sekretaris Deputi BGN Jadi Tersangka Baru

Kasus Korupsi MBG: Brigjen Polisi Aktif Sekretaris Deputi BGN Jadi Tersangka Baru

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ 3 Juli 2026, m4m4t.com – Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia adalah berinisial LMI, atau Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, seorang anggota kepolisian yang masih aktif dan kini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN).

Pengumuman ini disampaikan secara resmi oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

“Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI. Ia sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, dan saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” jelas Syarief.

Penyidik menemukan bahwa tersangka berperan meminta dua orang saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan badan usaha tertentu. Perusahaan tersebut sengaja dibuat sebagai sarana untuk menjual perlengkapan makan atau food tray kepada calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang akan mengikuti program MBG.

“Tujuannya sebagai sarana penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan sendiri oleh tersangka LMI. Di dalam harga itu sudah termasuk keuntungan bagi tersangka, sebagai imbalan agar lokasi atau titik SPPG disetujui,” papar Syarief.

Syarief menegaskan bahwa status tersangka saat ini masih berstatus sebagai anggota kepolisian aktif dengan pangkat Brigadir Jenderal. “Benar, dia masih polisi aktif,” tegasnya.

Dengan penetapan ini, penyidikan kasus korupsi program MBG semakin meluas dan menjerat pejabat di lingkungan BGN, termasuk aparat kepolisian yang mengemban tugas di lembaga tersebut. [ Uswatun ]

Sumber foto : iNews.id

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini