JAKARTA _ 4 Juli 2026, m4m4t.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dengan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara. Salah satu pejabat daerah yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Bupati Langkat, Syah Afandin.
Konfirmasi resmi terkait penangkapan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Jumat (3/7/2026). “Benar,” ujar Fitroh singkat namun tegas membenarkan kabar tersebut.
Hingga saat ini, KPK belum merinci secara detail berapa total pihak yang terjaring dalam operasi kali ini, serta identitas lengkap selain Bupati Langkat. Begitu pula dengan motif maupun jenis dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar dilakukannya penangkapan mendadak tersebut belum diungkapkan ke publik.
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk memeriksa dan menentukan status hukum mereka, apakah akan ditingkatkan menjadi tersangka atau dibebaskan.
Penyidik masih melakukan pendalaman fakta, pengumpulan barang bukti, serta keterangan saksi guna mengungkap sepenuhnya perkara yang menjerat pejabat daerah tersebut. Publik menantikan pengumuman resmi KPK terkait kronologi, kerugian negara, serta pasal yang disangkakan dalam waktu dekat.
Penangkapan ini menambah deretan operasi penindakan KPK terhadap kepala daerah di seluruh Indonesia, menegaskan komitmen lembaga tersebut dalam memberantas praktik korupsi di tingkat pemerintahan daerah. [ Uswatun ]
Sumber foto : detik.com




