JAKARTA _ 6 Juli 2026, m4m4t.com – Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Sugihardjo meluncurkan usulan penyederhanaan dan penyesuaian tarif transportasi umum di Ibu Kota. Usulan ini membagi tarif menjadi dua kelompok utama, yaitu layanan di dalam wilayah DKI Jakarta sebesar Rp5.000 dan layanan TransJabodetabek menuju wilayah penyangga sebesar Rp10.000.
Rencana ini disampaikan tak lama setelah Sugihardjo dilantik oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebagai Ketua DTKJ periode 2026–2029 di Balai Kota, Jumat (3/7/2026). Ia menjelaskan usulan ini lahir setelah melalui kajian mendalam dan dialog publik bersama berbagai pemangku kepentingan.
“Kami mengusulkan penyederhanaan tarif menjadi hanya dua kelompok. Untuk seluruh layanan di dalam wilayah administrasi Jakarta, tarif tunggalnya ditetapkan sebesar Rp5.000,” ungkap Sugihardjo. Tarif ini direncanakan berlaku menyeluruh bagi jaringan TransJakarta, baik itu koridor BRT, layanan non-BRT, maupun Mikrotrans yang terintegrasi.
Meskipun tarif dasar BRT naik dari Rp3.500 menjadi Rp5.000, Sugihardjo menegaskan bahwa sistem baru ini justru lebih menguntungkan masyarakat yang harus berganti kendaraan. Selama ini, penumpang yang pindah dari BRT ke layanan non-BRT harus membayar dua kali lipat sebesar Rp7.000. Dengan tarif baru, cukup membayar sekali sebesar Rp5.000 untuk perjalanan tersebut.
“Sebenarnya secara total biaya perjalanan bagi banyak penumpang menjadi lebih murah. Namun bagi yang hanya naik satu kali perjalanan saja, memang ada kenaikan tarif,” jelasnya.
Sementara itu, untuk rute TransJabodetabek yang menghubungkan Jakarta dengan wilayah sekitarnya, diusulkan tarif sebesar Rp10.000. Keunggulan sistem ini, kata dia, penumpang rute jarak jauh tersebut tetap bisa menikmati seluruh jaringan layanan di dalam Jakarta tanpa biaya tambahan. Kedepannya, skema ini juga diharapkan bisa menyatu dengan tarif MRT maupun LRT.
Sugihardjo mengingatkan, usulan ini belum menjadi keputusan akhir dan masih dalam tahap pembahasan. “Penyesuaian tarif mutlak harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan yang nyata. Masyarakat berhak mendapatkan fasilitas yang lebih baik, aman, dan nyaman,” tegasnya.
[ Uswstun ]
Sumber foto : kompas.com




