JAKARTA _ m4m4t.com – Pihak Kejaksaan Agung memberikan penjelasan resmi terkait pengambilan alih penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa langkah ini diambil mengingat salah satu tersangka merupakan oknum dari internal lembaga kejaksaan.
Anang menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar pelimpahan biasa, melainkan bentuk pengalihan penanganan sekaligus kolaborasi penyidikan antara pihak kepolisian dengan kejaksaan. “Ini kan penanganannya diserahkan. Inilah salah satu bentuk daripada kolaborasi kita. Kebetulan yang diduga salah satunya oknum di kita,” ungkap Anang di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Lebih lanjut dijelaskan, pada Sabtu lalu Kejagung telah resmi menerima pelimpahan administrasi perkara dari Polri. Proses ini akan segera ditindaklanjuti dengan penyerahan berkas pemeriksaan, barang bukti, hingga penyerahan tersangka.
Sebelumnya, pada Sabtu (11/7/2026), Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengumumkan penetapan status tersangka. Selain Febrie Adriansyah (FA), turut ditetapkan tersangka lainnya dari pihak swasta bernama Don Ritto dalam kasus yang sama. Kejagung memastikan penanganan perkara ini akan terus berjalan secara tuntas dan transparan.
[ Uswatun ]
Sumber foto : iNews.id




