27.8 C
Jakarta
Senin, 13 Juli 2026
BerandaHUKUMPlt Jampidsus Terima 3 Kasus Korupsi Besar, Dua Tersangka Ditetapkan – Emas...

Plt Jampidsus Terima 3 Kasus Korupsi Besar, Dua Tersangka Ditetapkan – Emas & Valas Miliaran Disita

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ m4m4t.com – Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) Rudi Margono resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi strategis dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri ke Kejaksaan Agung. Tiga kasus tersebut menyangkut dugaan korupsi di sektor batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Rudi Margono mengonfirmasi perkembangan penanganan perkara tersebut di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026). “Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu satu dari pihak swasta dan yang kedua berinisial F,” ungkapnya.

Sebelum dilimpahkan, penyidik kepolisian telah melakukan serangkaian penggeledahan di 12 lokasi berbeda, mencakup rumah mewah di Sentul dan Cilandak, Money Changer di Cipete, hingga kafe De’Clan Signature di kawasan yang sama. Operasi tersebut menghasilkan barang bukti bernilai fantastis, mulai dari emas batangan hingga berbagai mata uang asing senilai miliaran rupiah.

Rincian Barang Bukti yang Diamankan:
✅ Rumah Mewah Sentul: 74 kg emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, Rp 100 juta, serta foto keluarga.
✅ Money Changer Cipete: Uang tunai Rp 4,46 miliar, USD 84.356, dan puluhan jenis mata uang asing lainnya.
✅ Kafe De’Clan Cipete: SGD 3,13 juta, USD 889.965, dan Rp 259,1 juta.
✅ Rumah Cilandak: Rp 520 juta dan USD 133.000.

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan ketiga kasus ini diusut secara bersama-sama melalui skema penyelidikan gabungan (joint investigation) antara Kortas Tipikor dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Langkah ini dilakukan demi memastikan penegakan hukum berjalan cepat, tepat, dan tuntas.
[ Uswatun ]

Sumber foto : detik.com

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini