27.3 C
Jakarta
Rabu, 15 Juli 2026
BerandaHUKUMKejagung Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah: Terduga Pelaku Oknum Internal Menjadi Alasan...

Kejagung Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah: Terduga Pelaku Oknum Internal Menjadi Alasan Utama

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ m4m4t.com – Pihak Kejaksaan Agung memberikan penjelasan resmi terkait pengambilan alih penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa langkah ini diambil mengingat salah satu tersangka merupakan oknum dari internal lembaga kejaksaan.

Anang menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar pelimpahan biasa, melainkan bentuk pengalihan penanganan sekaligus kolaborasi penyidikan antara pihak kepolisian dengan kejaksaan. “Ini kan penanganannya diserahkan. Inilah salah satu bentuk daripada kolaborasi kita. Kebetulan yang diduga salah satunya oknum di kita,” ungkap Anang di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Lebih lanjut dijelaskan, pada Sabtu lalu Kejagung telah resmi menerima pelimpahan administrasi perkara dari Polri. Proses ini akan segera ditindaklanjuti dengan penyerahan berkas pemeriksaan, barang bukti, hingga penyerahan tersangka.

Sebelumnya, pada Sabtu (11/7/2026), Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengumumkan penetapan status tersangka. Selain Febrie Adriansyah (FA), turut ditetapkan tersangka lainnya dari pihak swasta bernama Don Ritto dalam kasus yang sama. Kejagung memastikan penanganan perkara ini akan terus berjalan secara tuntas dan transparan.
[ Uswatun ]

Sumber foto : iNews.id

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini