JAKARTA _ m4m4t.com – Kejaksaan Agung memberikan penegasan resmi terkait status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pihak Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang menegaskan kembali status dirinya sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bukan lagi sekadar saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan hal ini kepada awak media pada Rabu (15/7/2026). Langkah penyatuan dan penegasan status ini dilakukan dengan tetap merujuk pada berkas penyidikan yang sebelumnya telah diserahkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
“Sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka. Dengan demikian tidak menggugurkan status yang bersangkutan,” tegas Anang.
Ia menambahkan, penerbitan surat perintah penyidikan baru ini dilakukan seraya pihak kejaksaan melengkapi segala persyaratan dan langkah hukum selanjutnya. Hal ini memastikan bahwa status hukum Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga kasus besar tersebut tetap sah dan berlanjut proses penegakannya tanpa terputus.
[ Uswatun ]
Sumber foto : iNews.id




