26.7 C
Jakarta
Jumat, 17 Juli 2026
BerandaHUKUMKejagung Ralat Status Febrie Adriansyah: Tetap Tersangka dalam Tiga Kasus Korupsi &...

Kejagung Ralat Status Febrie Adriansyah: Tetap Tersangka dalam Tiga Kasus Korupsi & TPPU

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ m4m4t.com – Kejaksaan Agung memberikan penegasan resmi terkait status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pihak Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang menegaskan kembali status dirinya sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bukan lagi sekadar saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan hal ini kepada awak media pada Rabu (15/7/2026). Langkah penyatuan dan penegasan status ini dilakukan dengan tetap merujuk pada berkas penyidikan yang sebelumnya telah diserahkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

“Sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka. Dengan demikian tidak menggugurkan status yang bersangkutan,” tegas Anang.

Ia menambahkan, penerbitan surat perintah penyidikan baru ini dilakukan seraya pihak kejaksaan melengkapi segala persyaratan dan langkah hukum selanjutnya. Hal ini memastikan bahwa status hukum Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga kasus besar tersebut tetap sah dan berlanjut proses penegakannya tanpa terputus.
[ Uswatun ]

Sumber foto : iNews.id

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini