28.2 C
Jakarta
Kamis, 23 Juli 2026
BerandaBerita UtamaAda Apa Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K? Pelaku Pengeroyokan Anak...

Ada Apa Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K? Pelaku Pengeroyokan Anak 14 Tahun Belum Ditahan

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

ACEH TIMUR _ m4m4t.com – Hingga hari ini Polres Aceh Timur belum melakukan penahanan terhadap pelaku pengeroyokan yang korbannya IR, 14 tahun. Padahal para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu diungkap Kuasa Hukum korban, M. Akbar RafsanZani, SH dan Irfan Hutagalung, usai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan / SP2HP nomor *LP/118* pada Selasa hari ini.

Dalam SP2HP tersebut pada *poin 2 huruf C* disebutkan: “tersangka tidak dapat dilakukan penahanan karena belum memenuhi persyaratan baik secara objektif maupun subjektif.
Sementara di *poin 2 huruf D* disebutkan: “kuasa hukum tersangka telah menerima permohonan untuk para tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan”

Kuasa hukum mempertanyakan alasan tersebut.
“Ini sudah penetapan tersangka. Di media tanggal 15 Juli 2026 Kasat Reskrim juga sudah sampaikan hasil gelar perkara. Tapi sampai sekarang belum ada penahanan. Alasan di SP2HP ini yang kami pertanyakan,” kata M. Akbar RafsanZani.

Pihaknya menilai kasus ini perlu penanganan khusus karena menyangkut anak di bawah umur.
“Ini diatur UU Perlindungan Anak. Ini Lex specialis. Kami minta prosesnya tidak bertele-tele,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Aceh Timur KBP Irwan Kurniadi, S.I.K melalui Kasi Humas belum memberikan keterangan resmi terkait pertimbangan belum dilakukannya penahanan.

Kasus ini disidik dengan *Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 170 KUHP* dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara. [ Dms & megan ]

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini