JAKARTA _ m4m4t.com – Polda Metro Jaya resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka pasca peristiwa bentrokan maut yang terjadi di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat. Penetapan ini dikelompokkan ke dalam dua klaster perkara berbeda, yaitu pengrusakan dan penganiayaan yang berujung pada kematian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan rincian penanganan kasus tersebut di lokasi kejadian, Senin (27/7/2026). “Empat orang tersangka kami tetapkan untuk perkara pengrusakan gerobak milik warga. Sementara tiga orang lainnya ditetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Pada kasus kedua ini, kami telah memeriksa delapan saksi sebelum menetapkan status tersangka,” ujarnya.
Keempat tersangka pengrusakan berinisial GNA, AJL, FAM, dan ELL yang diketahui bukan warga asli setempat. Adapun tiga tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian berinisial SK, AS, dan OR yang merupakan warga sekitar.
“Kelompok pengrusakan berasal dari luar wilayah Matraman, sedangkan kelompok penganiayaan adalah warga yang sudah lama menetap di sana,” tegas Budi. Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh kronologi dan peran masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.
[ Uswatun ]
Sumber foto : iNews.id




