JAKARTA _ m4m4t.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekaligus tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah kini sudah mengenakan rompi tahanan. Hal ini ditegaskan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo guna menepis keraguan adanya perlakuan istimewa.
“Rompi tahanan sudah dikenakan saat FA melakukan registrasi di Rutan KPK,” jelas Budi di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Ia menambahkan Febrie juga sudah diperbolehkan menerima kunjungan keluarga sesuai jadwal yang berlaku. “Ini bukti bahwa perlakuan terhadap tahanan FA sama persis dengan tahanan lainnya, tidak ada pengistimewaan apapun,” tegasnya.
Sebelumnya, Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono resmi mengumumkan penahanan Febrie selama 20 hari mulai Jumat (24/7/2026). Namun saat digiring keluar Gedung Kejagung dan menuju Rutan KPK malam itu, Febrie tampak tidak menggunakan rompi maupun borgol. Rudi menjelaskan hal itu terjadi karena keterbatasan waktu dan kondisi saat itu sudah larut malam.
Kini setelah menjalani masa isolasi, Febrie diagendakan segera bergabung dengan tahanan lain di Rutan KPK dengan menerapkan aturan yang berlaku secara merata bagi seluruh warga binaan.
[ Uswatun ]
Sumber foto : kompas.tv




