JAKARTA _ m4m4t.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dugaan pelanggaran berat yang menjerat enam anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan. Selain diduga menggunakan narkotika jenis etomidate, mereka juga disangkutkan terlibat praktik pemerasan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, penyidik menemukan indikasi pelanggaran yang mencakup penggunaan, pembelian, hingga penyaluran zat terlarang kepada rekan sesama anggota, sekaligus dugaan pemerasan.
“Dugaanannya pemakai, pembeli, memberikannya kepada rekan, hingga pemerasan,” ujar Eko, Senin (27/7/2026).
Keenam personel yang telah diserahkan ke Subdit Paminal Polda Metro Jaya adalah AKP Pardiman selaku Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan, beserta IPDA Apip Kurniawan, IPDA Ndaru Wahyu Prayogo, IPDA Oki Wira Pranata, IPDA Rudy, dan IPDA Frandhika Pria Dwi Oktavianto.
Dari total delapan orang yang awalnya diamankan dalam operasi gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, dua orang lainnya tidak diserahkan ke Paminal karena langsung diproses secara pidana. Identitas kedua personel tersebut belum diungkapkan secara rinci.
Penangkapan ini bermula dari dugaan peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan zat terlarang, hingga penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkotika. “Laporan lengkap sedang kami susun, mohon beri waktu bagi penyidik untuk mendalami seluruh fakta,” tegas Eko. Hingga kini seluruh pihak yang terlibat masih menjalani pemeriksaan mendalam untuk mengungkap peran masing-masing dan kronologi lengkap peristiwa.
[ Uswatun ]
Sumber foto : Liputan6.com




