26.2 C
Jakarta
Rabu, 29 Juli 2026
BerandaHUKUMMantan Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,6 Miliar, Termasuk dari Pengusaha...

Mantan Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,6 Miliar, Termasuk dari Pengusaha Blueray Cargo

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ m4m4t.com – Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo, resmi disidangkan dengan dakwaan menerima gratifikasi senilai total Rp7,6 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah pihak, antara lain pengusaha Blueray Cargo John Field serta pelaku usaha lainnya.

Pembacaan surat dakwaan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026). Jaksa Penuntut Umum Muhammad Takdir Suhan menyatakan terdakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait penerimaan keuntungan saat menjabat sebagai penyelenggara negara.

“Terdakwa terbukti melakukan penerimaan uang yang merupakan gratifikasi yang tidak pantas diterima sesuai jabatan yang diemban,” ujar JPU dalam persidangan.

Dalam dakwaan diperinci, Budiman menerima uang dari jajaran Blueray Cargo Group—John Field, Dedi Kurniawan Sukolo, dan Andri—melalui perantara Orlando Hamonangan sebanyak tujuh kali transaksi pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026. Setiap kali penerimaan berupa dolar Singapura senilai Rp75 juta, sehingga total dari pihak tersebut mencapai Rp525 juta. Selain itu, terdakwa juga didakwa menerima aliran dana dari pihak lain yang mengantarkan total keseluruhan hingga Rp7,6 miliar.

Persidangan akan dilanjutkan dengan tahap pembuktian untuk memeriksa saks-saksi dan barang bukti guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara ini.
[ Uswatun ]

Sumber foto : iNews.id

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini