JAKARTA _ m4m4t.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus saat masa aktif berakhir. Melalui putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mewajibkan seluruh penyedia jasa telekomunikasi memberikan opsi layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap dapat digunakan sepenuhnya tanpa biaya tambahan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan dalam pertimbangan hukumnya bahwa sisa kuota yang belum terpakai merupakan hak milik sah pelanggan yang wajib dilindungi. “Secara riil, kuota yang belum digunakan harus tetap menjadi hak pengguna untuk dipakai sampai habis, tanpa dibebani biaya tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif atau dalih apa pun,” ujar Adies dalam sidang putusan Kamis (23/7/2026).
MK menilai layanan internet kini telah menjadi kebutuhan mendasar masyarakat. Oleh karena itu, penyusunan skema tarif tidak boleh hanya didasarkan pada kepentingan komersial semata, melainkan harus tetap menjamin perlindungan yang adil bagi konsumen.
Ketentuan ini tidak melarang adanya variasi paket, namun mewajibkan ketersediaan pilihan yang beragam. Operator tetap boleh menawarkan paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa akumulasi, maupun inovasi layanan lainnya, asalkan konsumen diberi kebebasan memilih sesuai kebutuhan dan haknya terjamin.
[ Annisaa ]
Sumber foto : iNews.id




