26.7 C
Jakarta
Sabtu, 25 Juli 2026
BerandaBisnisMK Wajibkan Operator Beri Pilihan Kuota Tidak Hangus: Sisa Data Tetap Milik...

MK Wajibkan Operator Beri Pilihan Kuota Tidak Hangus: Sisa Data Tetap Milik Pengguna

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ m4m4t.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus saat masa aktif berakhir. Melalui putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mewajibkan seluruh penyedia jasa telekomunikasi memberikan opsi layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap dapat digunakan sepenuhnya tanpa biaya tambahan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan dalam pertimbangan hukumnya bahwa sisa kuota yang belum terpakai merupakan hak milik sah pelanggan yang wajib dilindungi. “Secara riil, kuota yang belum digunakan harus tetap menjadi hak pengguna untuk dipakai sampai habis, tanpa dibebani biaya tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif atau dalih apa pun,” ujar Adies dalam sidang putusan Kamis (23/7/2026).

MK menilai layanan internet kini telah menjadi kebutuhan mendasar masyarakat. Oleh karena itu, penyusunan skema tarif tidak boleh hanya didasarkan pada kepentingan komersial semata, melainkan harus tetap menjamin perlindungan yang adil bagi konsumen.

Ketentuan ini tidak melarang adanya variasi paket, namun mewajibkan ketersediaan pilihan yang beragam. Operator tetap boleh menawarkan paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa akumulasi, maupun inovasi layanan lainnya, asalkan konsumen diberi kebebasan memilih sesuai kebutuhan dan haknya terjamin.
[ Annisaa ]

Sumber foto : iNews.id

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini