26.7 C
Jakarta
Rabu, 29 Juli 2026
BerandaHUKUMAnggota DPRD Jatim Moch Mahrus Ali Kembali Ditahan KPK dalam Kasus Suap...

Anggota DPRD Jatim Moch Mahrus Ali Kembali Ditahan KPK dalam Kasus Suap Dana Hibah APBD

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ m4m4t.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Kali ini yang ditahan adalah anggota DPRD Jatim periode 2024–2029, Moch Mahrus atau dikenal juga sebagai M Mahrus Ali.

Berdasarkan pantauan, Mahrus keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.26 WIB mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, sandal, dan membawa topi putih. Ia enggan memberikan keterangan apa pun kepada awak media saat digiring menuju kendaraan tahanan, hanya menggelengkan kepala ketika ditanya.

Sebelumnya, tepat pada Rabu (22/7/2026), KPK sudah menahan tiga pihak swasta dalam perkara yang sama: Achmad Yahya dan M Fathullah dari Kabupaten Pasuruan, serta Ra Wahid Ruslan dari Kabupaten Bangkalan. Ketiganya menjalani masa penahanan 20 hari hingga 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Secara keseluruhan, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka yang terbagi ke dalam tiga klaster penanganan perkara. Penahanan terhadap Mahrus merupakan langkah tindak lanjut penyidikan yang terus berjalan guna mengungkap seluruh fakta dan aliran dana dalam kasus ini.
[ Uswatun ]

Sumber foto : iNews.id

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini