JAKARTA _ m4m4t.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Kali ini yang ditahan adalah anggota DPRD Jatim periode 2024–2029, Moch Mahrus atau dikenal juga sebagai M Mahrus Ali.
Berdasarkan pantauan, Mahrus keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.26 WIB mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, sandal, dan membawa topi putih. Ia enggan memberikan keterangan apa pun kepada awak media saat digiring menuju kendaraan tahanan, hanya menggelengkan kepala ketika ditanya.
Sebelumnya, tepat pada Rabu (22/7/2026), KPK sudah menahan tiga pihak swasta dalam perkara yang sama: Achmad Yahya dan M Fathullah dari Kabupaten Pasuruan, serta Ra Wahid Ruslan dari Kabupaten Bangkalan. Ketiganya menjalani masa penahanan 20 hari hingga 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Secara keseluruhan, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka yang terbagi ke dalam tiga klaster penanganan perkara. Penahanan terhadap Mahrus merupakan langkah tindak lanjut penyidikan yang terus berjalan guna mengungkap seluruh fakta dan aliran dana dalam kasus ini.
[ Uswatun ]
Sumber foto : iNews.id




