27.3 C
Jakarta
Jumat, 31 Juli 2026
BerandaNasionalMendagri Tito: PP Hak Keuangan Kepala Daerah Akan Direvisi, Sudah 26 Tahun...

Mendagri Tito: PP Hak Keuangan Kepala Daerah Akan Direvisi, Sudah 26 Tahun Tidak Sesuai Zaman

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ m4m4t.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang besar untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah. Regulasi yang sudah berlaku selama seperempat abad lebih ini dinilai sudah tidak relevan lagi dengan dinamika dan kondisi keuangan daerah masa kini.

“Jarak waktu dari tahun 2000 ke 2026 sudah sangat jauh berbeda. Sudah waktunya dilakukan pembaruan. Nanti kita bentuk tim khusus, lalu bahas bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas,” ujar Tito usai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (30/7/2026).

Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan tersebut. Tito menjelaskan revisi tidak hanya sebatas penyesuaian nominal, tetapi juga menyangkut dasar dan rumus perhitungan keseluruhan. Pasalnya, lonjakan biaya hidup dan operasional pemerintahan selama dua dekade terakhir sangat signifikan.

Pembaruan sistem ini juga direncanakan akan mengaitkan besaran hak keuangan dengan kinerja serta kemampuan Pendapatan Asli Daerah masing-masing wilayah. “Nanti dikaitkan dengan PAD. Sehingga jika belanja operasional disesuaikan kemampuan daerah, tidak hanya kepala daerah yang terjamin kesejahteraannya, tapi pelayanan kepada masyarakat pun ikut terangkat,” tegasnya.
[ Uswatun ]

Sumber foto : Liputan6.com

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini