26 C
Jakarta
Kamis, 16 April 2026
BerandaBerita UtamaKemdiktisaintek Tegas Menanggapi Kasus FH UI: Nol Toleransi Kekerasan Seksual, Kampus Harus...

Kemdiktisaintek Tegas Menanggapi Kasus FH UI: Nol Toleransi Kekerasan Seksual, Kampus Harus Aman dan Bermartabat

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ 16/04/2026, m4m4t.com – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memberikan tanggapan keras terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, secara tegas menyatakan bahwa tidak ada ruang untuk toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, terlebih di lingkungan perguruan tinggi yang seharusnya menjadi tempat aman bagi seluruh sivitas akademika.

“Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas. Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun,” ujar Brian dalam keterangan resmi, Rabu (15/4/2026).

Kasus yang menjadi sorotan publik ini dilaporkan berupa pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa melalui media digital.

Menyikapi hal tersebut, Brian menekankan bahwa setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia merupakan pelanggaran serius yang harus ditangani secara sungguh-sungguh, adil, dan selalu berpihak pada perlindungan korban.

Dalam penanganannya, Kemdiktisaintek memastikan prosesnya akan mengacu pada aturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Aturan ini mencakup berbagai jenis kekerasan, mulai dari fisik, verbal, psikis, seksual, hingga kekerasan berbasis digital.

Jika dalam investigasi ditemukan unsur tindak pidana, kasus ini akan diproses lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Sebagai langkah konkret, pihak kementerian telah berkoordinasi langsung dengan Rektor Universitas Indonesia untuk memantau perkembangan kasus ini.

Brian juga memastikan bahwa korban akan mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, serta layanan pemulihan yang layak.

Selain itu, Kemdiktisaintek juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses penyelidikan agar kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.

“Kami juga mengingatkan agar setiap perguruan tinggi memperkuat peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKPT).

Satgas ini harus bekerja aktif melakukan pencegahan, menangani laporan dengan cepat, serta menjamin tidak ada lagi korban baru,” tambahnya.

Kasus di FH UI ini pun menjadi peringatan bagi seluruh institusi pendidikan tinggi di Indonesia untuk terus memperbaiki sistem keamanan dan budaya akademik, sehingga cita-cita menciptakan lingkungan belajar yang bebas dari kekerasan dapat terwujud. ( Pewarta Ahmad )

Sumber Foto : Hasanah.id

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini