30.6 C
Jakarta
Jumat, 24 April 2026
BerandaBERITA POLRIPolda Jateng Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Modus 'Sistem Tempel' di Fasilitas Umum...

Polda Jateng Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Modus ‘Sistem Tempel’ di Fasilitas Umum Terbongkar

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

SEMARANG _ 24/04/2026, m4m4t.com – Polda Jawa Tengah kembali menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkotika.

Baru saja, tim penyidik berhasil mengamankan dua orang tersangka yang selama ini beroperasi di jalur Karanganyar-Solo dengan modus operandi yang cukup licik.

Kedua pelaku berinisial MIS (33) dan ARS (25) ini ditangkap setelah melakukan serangkaian pengawasan intensif.

Mereka diketahui kerap memanfaatkan fasilitas umum seperti SPBU, mesin ATM, hingga area mal sebagai titik transaksi barang haram tersebut.

Yang menarik dari kasus ini adalah cara mereka bertransaksi.

Para pelaku menggunakan metode yang disebut “sistem tempel”, di mana barang disembunyikan atau diletakkan di tempat tertentu tanpa adanya pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Tujuannya jelas, untuk menghindari deteksi petugas kepolisian saat transaksi berlangsung.

“Modus ini digunakan untuk menghindari deteksi langsung saat transaksi berlangsung,” ujar Direktur Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi, Jumat (24/4/2026).

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang siap diedarkan. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jateng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan undang-undang narkotika yang mengancam hukuman berat.

Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti bahwa kepolisian tidak pernah lelah memburu jaringan pengedar narkoba di wilayah Jawa Tengah.

Polda Jateng menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan operasi di berbagai titik rawan, demi memutus mata rantai peredaran obat terlarang yang merusak generasi bangsa.

Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Pewarta : Uswatun / Editor : Ahmad

Sumber foto : ANTARA foto

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini