BANDUNG _ 29/04/2026, m4m4t.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada YouTuber berinisial R atau dikenal dengan nama Resbob.
Putusan ini diambil setelah ia terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian yang mengandung unsur rasisme melalui konten yang diunggah di media sosial.
Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Rabu (29/4/2026) siang. Hakim menilai perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan meresahkan masyarakat, sehingga hukuman tersebut dianggap pantas sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
Pewarta : Annisa / Editor : Ahmad
Sumber foto : JPNN.com




